nusakini.com--Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) mencabut izin operasional 45 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Pencabutan tersebut merupakan bagian dari hasil evaluasi dan pengawasan rutin yang dilakukan Kemnaker, baik melalui pengawasan administratif, inspeksi lapangan terkait sarana dan prasarana penampungan dan pelatihan, maupun investigasi atas pelanggaran.  

Dari jumlah tersebut, 14 diantaranya dicabut karena mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak sesuai ketentuan (unprocedural), 3 PPTKIS dinyatakan tidak memenuhi syarat perpanjangan, 1 PPTKIS terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 23 PPTKIS tidak melakukan perpanjangan izin, dan 4 PPTKIS mengundurkan diri. 

“Surat pencabutan telah ditandatangani Menaker. Pencabutan ini bagian dari upaya melindungi TKI dan calon TKI dari hal-hal yang merugikan TKI,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementrian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, Kamis (12/1).

Kasus pengiriman TKI unprosedural, jelas Drijen Hery, misalnya dilakukan oleh PPTKIS yang mengirimkan tenaga kerja domestik (pembantu rumah tangga) ke negara-negara kawasan Timur Tengah. Padahal, sejak Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.  

PPTKIS yang dicabut izinnya karena masalah sarana dan prasarana misalnya, tempat penampungan untuk calon TKI tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Atau, sarana pelatihannya tidak memenuhi standar untuk meningkatkan keterampilan calon TKI. 

“Sikap Kemnaker tegas. PPTKIS yang nakal harus dicabut izinya,” tegas Dirjen Hery.   

Dengan pencabutan izin tersebut, Dirjen Hery meminta kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Atase Ketenagakerjaan RI di luar negeri, serta Kedutaan Besar RI tidak melayani perizinan pengiriman TKI dari 45 PPTKIS tersebut. Apabila terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, segera laporkan ke Polri. 

Selain mencabut izin terhadap 45 PPTKIS, Kemnaker juga memberikan skorsing selama 3 bulan kepada 199 PPTKIS. Skorsing diberikan kepada PPTKIS yang ketahuan tidak mendaftarkan TKI yang dikirim ke luar negeri ke Sisko-TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) pada BNP2TKI. Tidak masuknya TKI ke Sisko-TKLN menyulitkan pemerintah melakukan pengawasan dan perlindungan kepada TKI. Selama masa skorsing, PPTKIS tidak boleh berperasi. 

Terhadap PPTKIS yang terkena skorsing, diberi kesempatan melakukan verifikasi dan penjelasan. Jika ternyata bisa menunjukkan bukti legalitas TKI yang dikirim, maka skorsing akan dicabut. Jika tidak bisa melakukan pembuktian, maka skorsing ditingkatkan menjadi pencabutan izin. 

Ia juga menambahkan, di era Menteri Ketenagakerjaan RI dijabat oleh Menaker M. Hanif Dhakiri, Kemnaker tidak pernah menerbitkan izin baru bagi PPTKIS. Sebaliknya, Kemnaker ketat melakukan evaluasi dan pengawasan. Sebelumnya Menteri Hanif juga telah mencabut izin operasi 19 PPTKIS. (p/ab)